Grasi yang Diberikan Presiden kepada WNA Terpidana Narkoba
Belakangan ini, Presiden beberapa kali memberikan grasi kepada WNA terpidana narkoba. Grasi sendiri adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden dengan persetujuan MA terhadap vonis hukuman kedapa seorang terpidana, baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian hukumannya. Banyak orang yang berkicau tidak setuju dengan kebijakan tersebut dengan alasan Presiden dinilai tidak antinarkoba. Kenyataannya, grasi-grasi yang telah diberikan tersebut bukannya tak beralasan. Saya akan menguraikan alasan pemberian grasi-grasi tersebut.
Pertama, menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 14, disebutkan bahwa seorang presiden memang berhak memberikan grasi, asalkan dengan persetujuan/pertimbangan MA (Mahkamah Agung). Jadi, Presiden bukannya semerta-merta memberikan grasi tersebut dengan keputusan sendiri, namun telah dipertimbangkan juga oleh MA.
Kedua, pertimbangan tentang pemberian grasi terhadap seorang terpidana tidak cukup hanya dari Presiden dan MA, tetapi juga melihat dari pertimbangan anggota kabinet, seperti Menko Polhukam, Menkumham, serta Jaksa Agung dan Kapolri. Jadi, ini betul-betul bukan pertimbangan yang asal-asalan.
Ketiga, pemberian grasi menyangkut masalah pembebasan hukuman mati yang dijatuhkan kepada WNI yang berada di luar negri. Faktanya ,berdasarkan catatan Kemenkumham, pada periode Juli 2011 hingga 4 Oktober 2012, terdapat 298 orang WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 100 orang di antaranya berhasil diturunkan atau lolos dari hukuman mati. Logikanya, jika kita ingin menyelamatkan kerabat kita di luar sana yang dijatuhi hukuman mati dengan mendorong Presiden untuk mengajukan grasi pada pihak luar negri, maka wajar jika Presiden juga memberikan grasi pada WNA.
Keempat, pemberian grasi juga bukan merupakan pengampunan kesalahan sepenuhnya. Beberapa grasi yang tercatat berupa pengurangan masa tahanan selama 1 - 2 tahun penjara dan denda yang diberikan tetap harus dibayar. Jadi bukannya Presiden mengampuni hukuman 100% tanpa pertimbangan lain.
Kelima, tercatat dari 126 permohonan grasi, presiden mengabulkan 19 di antaranya atau kira-kira 15% dari total pengajuan grasi. Dengan kata lain, Presiden menolak 85% dari pengajuan grasi yang ada. Ini mengisyaratkan bahwa presiden bukannya sembarangan dalam menerima permohonan grasi, namun tetap selektif dalam menerima permohonan grasi yang ada.
Dengan demikian, pemberian grasi terhadap WNA bukannya tidak beralasan atau sembarangan, melainkan telah melihat dari berbagai sudut pandang dan dengan sekian banyak pertimbangan sehingga diambillah keputusan akan pemberian grasi tersebut.
Nama: M. Mishbahi Nur I
Kelas: X Mipa 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar